
Inovasi Pembakaran Sampah Tanpa Asap (PESTA) dari Desa Lembuak
Guna
mengurangi sampah, pada tahun 2019, para pemuda di Desa Lembuak, Kecamatan
Narmada, Lombok Barat berinisiatif untuk membuat alat pembakaran sampah yang
tidak menghasilkan asap, sehingga aman bagi masyarakat sekitar.
Alat tersebut diberi nama PESTA, yang merupakan singkatan dari
Pembakaran Sampah Tanpa Asap. “Alat ini kita beri nama PESTA (Pembakaran Sampah
Tanpa Asap), fungsinya untuk mengurai asap dari hasil pembakaran sampah,” ujar
Yudi Indra, salah satu pencetus ide pembuatan PESTA dalam acara Bursa Inovasi
Desa (BID) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Gedung Budaya Narmada, Lombok Barat (25/7).
Yudi Indra
bersama Komang Agus merupakan pengurus aktif Bank Sampah Pulo Kecil Tunggal
Kayun Desa Lembuak, Kecamatan Narmada. Oleh karena itu, mereka pun selalu
memikirkan barbagai cara untuk mengolah sampah di Kecamatan tersebut.
Membakar
sampah merupakan salah satu solusi yang dianggap paling praktis bagi masyarakat
untuk mengurangi penumpukan sampah yang kerap terjadi.
Namun, menurut Peneliti Pusat Penelitian Kimia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Witta Kartika, asap hasil pembakaran
sampah yang tidak dilakukan dengan sempurna akan menghasilkan senyawa kimia
berbahaya seperti dioksin, karbonmonoksida, arsenik,
dioksi, formaldehida, dan furan.
Senyawa
kimia tersebut dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat
sekitar. “Beberapa jenis plastik tidak akan menghasilkan polusi jika dibakar
dalam suhu tinggi, namun jika suhunya rendah kemungkinan ada senyawa dioksin
yang akan terbakar,” jelas Wita Kartika.
Riset juga menunjukkan bahwa paparan dioksin dapat menyebabkan efek
kesehatan seperti masalah hormon, kanker, infertilitas, serta dapat menimbulkan
gangguan sistem kekebalan tubuh, sistem saraf, dan fungsi reproduksi.
Bahkan, larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis pengelolaan sampah juga telah diatur dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bagi pelaku yang
melanggar, dapat terancam sanksi pidana, baik dalam bentuk denda maupun
kurungan penjara.
Yudi menjelaskan bahwa ide brilian untuk membuat alat Pembakaran
Sampah Tanpa Asap ini terinspirasi dari ucapan seorang Bidan di suatu Puskesmas
yang menegurnya saat ia merokok. Bidan tersebut berkata bahwa ia boleh saja
merokok, asalkan asapnya juga ikut ditelan.
Dari
situlah ia berpikir bagaimana jika ide menelan asap rokok itu dapat digunakan
untuk menelan asap hasil pembakaran sampah. Kemudian Yudi pun berdiskusi dengan
Komang untuk membuat alat ini.
Meski sempat mengalami kendala untuk mendapatkan bahan untuk
membuat alat ini, namun mereka akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan bahan
bekas yang masih dapat digunakan, seperti pipa plastik, pipa besi, dan galon
bekas. Mereka pun sebelumnya telah berkali-kali mengalami kegagalan sebelum
akhirnya dapat menyelesaikan alat ini.
Pipa plastik dan pipa besi dibuat saling menyambung dan terhubung
dengan sejumlah galon yang didesain untuk menampung asap.
Masing-masing
galon juga dibuat saling terhubung. Hal tersebut bertujuan agar dapat mendorong
asap dari galon kosong ke galon yang sudah berisi air. Selain itu, Yudi dan
Komang juga menggunakan mesin bor bekas yang berfungsi untuk mengaduk air di
dalam galon dan mesin pompa air.
Kemudian
asap sampah pun masuk ke dalam sistem terurai dengan sempurna dan menghasilkan
air yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk pestisida organik. Pupuk tersebut pun
sudah di uji coba oleh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Mataram.
Alat yang
dibuat Yudi dan Komang mampu mengurai asap hasil pembakaran sampah dengan
sempurna. Kepulan asap pembakaran sampah di dalam tungku yang dibuat pun hilang
setelah keluar dari sistem penguraian.
Alat yang
dibuat Yudi dan Komang ini masih dalam bentuk prototype dan akan terus
dikembangkan, sehingga dapat digunakan untuk mengolah sampah di Kecamatan
Narmada.
Camat
Narmada, Baiq Yeni Satriani Ekawati pun menjelaskan bahwa ia turut merasa
bangga dengan adanya inovasi teknologi yang telah di buat oleh para pemuda di
Desa Lembuak ini.
Ia pun memberikan dukungan serta motivasi untuk Yudi dan Komang
agar bisa terus mengembangkan alat ini. Alat ini pun dianggap sebagai salah
satu solusi pengurai sampah yang ramah lingkungan.
Yeni Satriani Ekawati juga menegaskan bahwa membakar
sampah sembarangan merupakan hal yang dilarang dan menyalahi aturan, apalagi
kini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga memiliki program zero waste dalam mengatasi
sampah di Kabupaten Lombok Barat.
Sumber : sampahlaut.id